Towing & Lashing Survey adalah suatu survey yang dilakukan seorang Marine Surveyor Indonesia di atas kapal
towing tug yang akan menarik kapal tongkang guna memastikan semua peralatan
towing equipments di atas kedua kapal tersebut layak untuk digunakan dalam
sebuah pelayaran, dan marine survey ini juga untuk memeriksa sistem
lashing muatan kapal tongkang tersebut apakah bagus dan layak serta kuat dalam
menghadapi ombak dan cuaca selama dalam pelayaran di lautan.
Biasanya
permintaan akan Towing and Lashing Survey ini atas permintaan perusahaan
asuransi guna untuk menutup polis asuransi yang diajukan baik itu pemilik
barang, pihak transportir kapal atau pihak pembeli muatan, biasanya permohonan
pekerjaan jasa survey marine ini atas permintaan pihak asuransi itu sendiri.
Berikut 10 hal penting tentang towing and lashing survey
yg mesti anda ketahui, agar perjalanan kapal anda aman sampai di pelabuhan
tujuan;
1. Kondisi Kapal Penarik atau Tug Boat
Pastikan kondisi kapal penarik atau Tug Boat dalam keadaan laik laut, periksa secara menyeluruh keadaan terkini badan kapal atau lambung kapal (hull) termasuk shell plate, deck plate, crew cabin, air pipe, manhole, engine room, side scuttles, sky lights, deck accessories, serta kekedapan watertight door opening
2. Kondisi Kapal Tongkang
Begitu juga dengan kapal tongkang, pastikan lambung (hull) tongkang dalam keadaan baik termasuk draft mark dan plimsoll mark, memeriksa kondisi ruang muat atau main deck space apakah rusak, bergelombang atau bahkan keropos. Periksa juga manhole, tyre fender dan sideboard beserta stanchion sebagai penahan muatan diatas kapal
3. Peralatan Towing (Towing Equipment)
Setidaknya harus tersedia sedikitnya 2 coil tali towing (towing line) termasuk untuk cadangan ketika menemui kondisi darurat, panjang tali towing antara 50 s/d 300 meter tergantung lokasi, arus laut dan gelombang. Periksa juga Towing braidles, Towing braidles ini dipasang pada tongkang yang ditunda dan diikat pada towing chock (smith pad eye/smith bracket) dan dalam kondisi baik serta belum terdapat serat-serat baja yang terputus.
Begitu
juga dengan Shackles, Shackle yang harus tersedia diatas tug boat disesuaikan
dengan kapasitas bollard pull, minimal tersedia 3 buah untuk keperluan singgle
tow 25 ton, 5 s/d 10 ton minimal 3 buah untuk penempatan shackle tersebut pada
bagian antara towing line dengan braidles, dan antara braidles dengan towing
chock.
Yg
paling penting periksa apakah towing hook dapat berfungsi dengan baik
Towing Arch
Bagian ini berfungsi sebagai
pengaman dari towing line pada saat kondisi towing.
4. Peralatan Lashing dan Kekuatan
Lashing
Berikutnya periksalah perkatan
lashing yg digunakan untuk mengikat muatan diatas kapal tongkang, gunakan
ukuran wire sling atau belt yg sesuai dengan kekuatan muatan ketika
mendapatkan daya dorong atau goyangan ketika ada gelombang dana arus laut yg
kuat, karena sesuai dengan definisinya bahwa Lashing securing adalah pengamanan
pengikatan cargo baik melalui transportasi darat, transportasi laut maupun
udara. Walaupun dengan adanya lashing securing perlu juga diperhatikan
pengaturan penempatan muatan atau stowage plan agar muatan betul-betul aman
selama proses transportasi ke pelabuhan tujuan.
Peralatan-peralatan yang biasa
digunakan untuk lashing/pengikatan cargo :
A. Wire sling
B.
wire rope
C.
Sling belt
D.
Wire clips
E. Turnbuckles
F. Rigging
G. Shackle
5. Sertifikat Kapal
Untuk keselamatan dan keamanan selama perjalanan laut, pastikan sebelum kapal berlayar dan berangkat dari pelabuhan muat menuju pelabuhan bongkar semua sertifikat kapal, surat laut dan surat-surat kapal masih dalam masa berlaku tidak expired, baik itu surat yang dikeluarkan class seperti BKI, yaitu:
- Seaworthiness Certificate (Hull & machinery)
- Load line certificate
- Certificate of registry
Maupun surat kapal yg dikeluarkan oleh Dinas/Direktorat Perhubungan Laut :
- Kesempurnaan dan Lambung timbul
- Izin Trayek/ Tramper Kapal
6.BunkerUntuk keselamatan dan keamanan selama perjalanan laut, pastikan sebelum kapal berlayar dan berangkat dari pelabuhan muat menuju pelabuhan bongkar semua sertifikat kapal, surat laut dan surat-surat kapal masih dalam masa berlaku tidak expired, baik itu surat yang dikeluarkan class seperti BKI, yaitu:
- Seaworthiness Certificate (Hull & machinery)
- Load line certificate
- Certificate of registry
Maupun surat kapal yg dikeluarkan oleh Dinas/Direktorat Perhubungan Laut :
- Kesempurnaan dan Lambung timbul
- Izin Trayek/ Tramper Kapal
Harus dipastikan bahwa bahan bakar cukup untuk pelabuhan tujuan, olehnya itu perlu diketahui Horse power tugboat, Fuel capacity, fuel consumption, speed, dan voyage, termasuk juga penggunaan fresh water
7. Draft Mark
Pastikan muatan tidak melebihi batas yang di izinkan pihak otoritas perhubungan laut, atau sesuai dengan tanda yg telah di letakan dilambung kapal pada plimsoll mark, hitunganlah muatan dengan draft survey melalui pembacaan draft mark jika memungkinkan
Pastikan muatan tidak melebihi batas yang di izinkan pihak otoritas perhubungan laut, atau sesuai dengan tanda yg telah di letakan dilambung kapal pada plimsoll mark, hitunganlah muatan dengan draft survey melalui pembacaan draft mark jika memungkinkan
8. Sistem Towing
Perhatikan sistem towing yang digunakan untuk menarik kapal tongkang tersebut,
Perhatikan sistem towing yang digunakan untuk menarik kapal tongkang tersebut,
Sistem
menarik/menggandeng tongkang antara lain :
1. Tandem Tow
1. Tandem Tow
2. Single Tow
3. Tandem Tugs
4. Side Tow
5. Honolulu / X’mass Tree
6. Breasted Tugs
3. Tandem Tugs
4. Side Tow
5. Honolulu / X’mass Tree
6. Breasted Tugs
9. Engine and
Horse Power
Dan juga penting
periksa Main engine & Auxiliary engine
Pemeriksaan secara
visual atau jika memungkin dilakukan engine trial, lihat juga log book untuk
mengetahui kejadian-kejadian terhadap mesin. Menurut Horse Powernya Kapal
Tug Boat setidaknya terbagi ke dalam 4 bagian;
1. Ocean Tugboat
: yang digolongkan Ocean Tugboat ialah tugboat dengan Horse Power (HP) lebih
dari 2000 BHS, dengan panjang antara 38–76 m.
2. Coastal Tugboat
: yang digolongkan Coastal Tugboat ialah tugboat dengan Horse Power (HP) antara
600 sampai dengan 2000 BHP, dengan panjang 21 – 36 m.3. Inland Tugboat : yang
digolongkan Inland Tugboat ialah tugboat dengan Horse Power (HP) dibawah 600
BHP.4. Harbour Tug : yang digolongkan Harbour Tug ialah tugboat dengan kekuatan
mesin kurang lebih 800 HP, tetapi sesuai dengan perkembangan besarnya kapal,
seperti adanya super tanker, bulk carrier dan kapal penumpang samudera, Harbour
Tug ada yang bertenaga sampai 3600 HP.
10.
Alat-Alat Navigasi dan Keselamatan
Demi keselamatan
periksa secara seksama semua peralatan navigasi dan sistem keselamatan dan
kebakaran (fire safety), alat-alat komunikasi dan steering gearsSedikitnya
pastikan tersedia 1 unit radar, 1 unit VHF radio, 1 unit SSB radio.periksa pula
kondisi navigation light agar dapat berfungsi dengan baik dan safety equipment
apakah dapat berfungsi dan tidak expire.